Mewujudkan Bingkai Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah

Kohati Semarang
0

 


Abstrak 

Sudah menjadi fitrah setiap makhluk diciptakan di dunia berpasang-pasangan, yang nantinya fitrah tersebut akan di bungkus dan di jaga dalam sebuah ikatan pernikahan.  Setiap pernikahan memiliki tujuan untuk mencapai keluarga sakinah (tenang), mawaddah (kasih sayang) dan rahmah (penyayang) dalam kehidupan  berumah tangga antara suami, istri dan  anak-anak. Untuk mewujudkan keluarga sakinah mawadah warahmah tidaklah mudah, diperluakan adanya upaya untuk menjalankan proses menuju sakinah mawadah warahmah tersebut. Oleh karena hal tersebut dalam sebuah ikatan pernikahan tidak bisa jika hanya dipergantungkan pada salah satu pihak ( suami ) akan tetepi dibutuhkan pihak kedua ( istri ) untuk bekerja sama dalam mewujudkannya. Tak sedikit rumah tangga yang dilanda konflik yang di sebabkan ketidak seimbangan dalam proses membina rumah tangganya yang nantinya akan berimbas pada rusaknya tatanan keluarga ( perceraian ) yanh dapat berdampak pada keturunan bahkan lingkungan. 

Kata kunci : fitrah, sakinah, mawadah, warahmah 

 

Abstract 

It is the nature of every creature to be created in the world in pairs, which later on that nature will be wrapped and guarded in a marriage bond. Every marriage has a goal to achieve sakinah (calm), mawaddah (love) and rahmah (merciful) families in married life between husband, wife and children. To realize a sakinah mawaddah warahmah family is not easy, efforts are needed to carry out the process towards the sakinah mawaddah warahmah. Because of this in a marriage bond, it cannot only depend on one party (husband) but it takes a second party (wife) to work together to make it happen. Not a few households that are hit by conflict caused by an imbalance in the process of building their household which will later have an impact on the destruction of the family order (divorce) which can have an impact on offspring and even the environment. 

Keywords: fitrah, sakinah, mawaddah, warahmah 


Pendahuluan  

Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga  dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat dibawah suatu atap dalam keadaan saling memiliki perasaan saling menyayangi dan terdapat ketergantungan di dalamnya yang telah terikat oleh tali pernikahan secara sah secara agama maupun secara hukum. Pernikahan adalah berasal dari kata bahasa arab nakaha yang artinya (berkumpul), suatu hal yang telah dianjurkan, bahkan wajib hukumnya oleh agama Islam terutama bagi yang mampu, baik mampu lahir maupun batin. merupakan suatu ikatan perjanjian antara dua insan laki-laki dan perempuan dengan syarat-syarat adanya ijab Kabul, dua saksi, mahar dan wali nikah. Menikah merupakan perintah agama dan rasul yang patut untuk dipatuhi dan diteladani, karena sangat banyak hikmah dan manfaat yang dapat dipetik dari sebuah pernikahan. 

Sebagaimana menurut undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 pengertian dan tujuan perkawinan terdapat dalam satu pasal, yaitu bab 1 pasal 1 menetapkan bahwa “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga, keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian jelas bahwa diantara tujuan pernikahan adalah membentuk sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.  Namun,  untuk mencapai tujuan tersebut tidaklah mudah. Hal ini terlihat bahwa sampai saat ini masih sangat banyak rumah tangga yang tidak bisa mencapai sakinah mawadah warahmah yang disebabkan oleh berbagai faktor.  

Untuk mewujudkan keluarga seperti yang di atas, harusnya merupakan tugas bersama-sama antara suami dan istri untuk mengekalkan cinta yang telah dianugerahkan oleh allah swt pada insan manusia karena tidak dapat dipungkiri bahwa kualitas hubungan suami dan istri dalam rumah tangga sangat mempengaruhi keluarga menjadi sakinah mawaddah wa rahmah.   

Tujuan penulisan ini adalah untuk memaparkan pemikiran penulis mengenai perwujudan keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah dalam berumah tangga sebagaimana dalam pandangan islam sebagai pedoman dalam menjalankan rumah tangga sesuai syariatnya. 

Tinjauan Pustaka dan Metode  

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya deskriptif. Penelitian ini berupaya untuk memahami dan mendeskripsikan tantangan bagi pembentukan keluarga Islami di era millenial. Di samping itu pendekatan ini juga berguna untuk merancang strategi yang dapat diterapkan oleh keluarga untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah. 

Riset ini mengumpulkan berbagai data dari berbagai sumber literatur yang terkait topik penelitian. Selanjutnya data dari literatur yang telah dikumpulkan akan dikonstruksi menjadi sebuah konsep dan pendekatan bagi pengembangan keluarga sakinah mawaddah warahmah. 

Analisa dan pembahasan 

  1. Pengertian Pernikahan 

Pernikahan, atau nikah dalam bahasa Arab berasal dari kata “nikahun” yang merupakan masdar atau asal kata dari kata kerja (fi‟il madhi) “nakaha”, sinonimnya “tazawwaja”, kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai pernikahan. 

Sedangkan pernikahan menurut istilah banyak dikemukakan oleh para pakar, ulama‟, fuqaha‟, dan perundang-undangan menurut perspektif masing-masing. Adapun beberapa pengertian tentang perkawinan antara lain: 

  1. Menurut Hasbi Indra dkk, nikah adalah akad antara pihak pria dengan wali wanita, sehingga hubungan badan antara kedua pasangan pria dan wanita menjadi halal. 

  2. Menurut Tihami, nikah menurut syara‟ adalah akad serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling memuaskan satu sama lainnya dan untuk membentuk sebuah bahtera rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtera. 

  3. Menurut M. Ali Hasan adalah aqad (perjanjian) yaitu serah terima lantaran orang tua calon mempelai pria sebagai penyerahan dan penerimaan tanggung jawab dalam penghalalan bercampur keduanya sebagai suami istri. 

  4. Menurut Muhammad Thalib pernikahan adalah jalan yang mengikat seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri yang mengandung syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh para pelakunya. 

  5. Sedangkan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974‟ perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa 

Dari pengertian pernikahan tersebut sudah jelas bahwasannya pernikahan merupakan jembatan dalam menuju surga. Namun mewujudkannya bukan hal yang mudah, karena manusia memiliki banyak perbedaan selera, kecenderungan, kodrat dan karakter.Tidak mungkin bagi dua orang yang berlainan jenis bersatu dalam bingkai pernikahan yang cocok secara sempurna.Jadi, pernikahan adalah mewujudkan rumah tangga yang sesuai dengan ajaran Al-Qur‟an dan hadis agar tercapai keluarga yang bahagia dunia dan akhirat.   

  1. Pengertian keluarga 

Keluarga merupakan kesatuan kelompok yang diantaranya terdiri dari seorang ayah, ibu dan juga anak yang dalam kelompok tersebut mempunyai pembagian tugas dan kerja, serta hak dan kewajiban bagi masing-masing anggotanya. Keluarga adalah sekolah tempat putra-putri bangsa belajar.  Dari sana mereka mempelajari sifat-sifat mulia, seperti kesetiaan, rahmat, dan kasihsayang, ghirah (kecemburuan positif) dan sebagainya.  Kebahagiaan akan muncul dalam keluarga jika didasari ketakwaan, hubungan yang dibangun berdasarkan percakapan dan saling memahami, urusan yang dijalankan dengan bermusyawarah antara suami, istri, dan anak-anak. Semua anggota keluarga merasa nyaman karena pemecahan masalah dengan mengedepankan perasaan dan akal yang terbuka. Apabila terjadi perselisihan dalam hal apa saja, tempat kembalinya berdasarkan kesepakatan dan agamakarena syariat dalam hal ini bertindak sebagai pemisah.  

Konsep keluarga dalam Islam cukup jelas, bahkan Islam sangat mengutamakan pembinaan individu dan keluarga. Hal ini wajar karena keluarga merupakan prasyarat baiknya suatu bangsa dan negara dan sebagai tempat melahirkan penerus agama dan bangsa.  

  1. Keluarga Sakinah, Mawadah, Warahmah 

Apbila mendengar kata keluarga pasti asumsi yang ada dalam pikiran kita adalah suatu kelompok yang biasanya terdiri dari bapak, ibu dan anaka-naknya. Keluarga merupakan suatu unit, terdiri dari beberapa orang yang masing-masing mempunyai kedudukan dan peranan tertentu. Keluarga itu dibina oleh sepasang manusia yang telah sepakat untuk mengarungi hidup bersama dengan tulus dan setia, didasari keyakinan yang dikukuhkan melalui pernikahan, dipatri dengakasih sayang, ditujukan untuk saling melengkapi dan meningkatkan diri dalam menuju ridha Allah. Setiap pernikahan selalu memiliki harapan untuk menjadi keluarga sakinah mawadah warahmah nantinya sehingga pernikahan tersebut bisa menjadi jembatan menuju suraganya Allah swt. 

Kata sakinah dalam kamus bahasa Arab berarti; al-waqaar, ath-thuma‟ninah, dan almahabbah (ketenangan hati, ketentraman dan kenyamanan). Sedangkan kata sakinah dalam kamus bahasa Indonesia adalah kedamaian, ketentraman, ketenangan dan kebahagiaan. sakinah adalah ketenangan, kedamaian, dari akar kata sakana menjadi tenang, damai, merdeka, hening dan tinggal.18Dalam Islam kata sakinah menandakan ketenangan dan kedamaian secara khusus, yakni kedamaian dari Allah yang berada dalam hati.Sedangkan secara terminologi, keluarga sakinah adalah keluarga yang tenang dan tentram, rukun dan damai.Dalam keluarga itu terjalin hubungan mesra dan harmonis, diantara semua anggota keluarga dengan penuh kelembutan dan kasih sayang. 

Menurut M. Quraish Shihab keluarga sakinah tidak datang begitu saja, tetapi ada syarat bagi kehadirannya. Ia harus diperjuangkan oleh setiapa anggota keluaraga. Sakinah/ketenangan demikian juga mawadddah dan rahmat bersumber dari dalam diri lalu terpancar ke luar  

dalam bentuk aktivitas. Memang, al-Qur'an menegaskan bahwa tujuan disyariatkannya pernikahan adalah untuk menggapai sakinah. Namun, itu bukan berarti bahwa setiap pernikahan otomatis melahirkan sakinah, mawaddah, dan rahmat".Pendapat M. Quraish Shihab tersebut, menunjukkan bahwa keluarga sakinah memiliki indikator sebagai berikut: pertama, setia dengan pasangan hidup; kedua, menepati janji; ketiga, dapat memelihara nama baik; saling pengertian; keempat berpegang teguh pada agama. 

Keluarga sakinah  dalam istilah Al-Qur‟an disebut sebagai keluarga yang diliput rasa cinta  mencintai (mawada h) dan kasih sayang (sakinah), maka keluarga harus dapat memenuhi lima pondasi yang harus dibina atau diciptakan dilingkungan keluarga, kelima pondasi itu adalah: Pertama, pembinaan penghayatan agama Islam. Kedua, pembinaan saling menghormati. Ketiga, pembinaan kemauan berusaha. Keempat, pembinaan sikap hidup efisien. Kelima, pembinaan sikap suka mawas diri. Hubungan dalam keluarga harmonis, serasi, merupakan unsur mutlak terciptanya kebahagiaan hidup. Hubungan harmonis akan tercapa apabila dalam keluarga dikembangkan, dibina, sikap saling menghormati, dalam arti satu sama lain memberikan penghargaan  sesuai dengan status dan kedudukannya masingmasing. 

Di samping sakinah, al-Qur‟an menyebut dua kata lain dalam konteks kehidupan rumah tangga, yaitu mawaddah dan rahmah. Dalam penjelasan kosa katanya, mawaddah berasal dari fi‟il wadda-yawaddu, waddan wa mawaddatan yang artinya cinta, kasih, dan suka. Sedangkan rahmah berasal dari fi‟il rahima-yarhamu-rahmatan wa marhamatan yang berarti sayang.  

Untuk sampai pada terwujudnya sebuah keluarga yang sakinah, seorang individu sebaiknya mengusahakannya sedini mungkin, yaitu mulai dari sebelum memasuki pernikahan (masa pra pernikahan), dan kemudian dilanjutkan sampai saat setelah memasuki kehidupan keluarga. Pada dasarnya untuk mewujudkan keluarga sakinah mawadah warahmah seorang perempuan ( istri ) memiliki peranan yang sangat penting. karena perempuan dalam keluarga sangat menentukan berhasil tidaknya dalam mewujudkan keluarga sakinah.  

Kesimpulan 

Fitrah manusia yang telah dicipkan oleh Allah swt dalam berpasang-pasangan yang sampai saat kita sering menafsirkan sebagai jodoh yang nantinya fitrah tersebut akan di bungkus dalam ikatan pernikahan yang diridoi oleh Allah swt.  Pernikahan merupakan akad ( perjanjian ) yang dilaksanakan oleh pihak laki-laki dan perempuan yang di dasari oleh rasa saling menyayangi  untuk membangun suatu keluarga yang sakinah mawadah warahmah. yang  Definisi konsep keluarga Sakinah mawaddah warahmah dalam prespektif islam dapat disimpulkan bahwa k keluarga sakinah mawaddah warahmah adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan melaksanakan Sunnah Rasul Tujuannya membentuk suatu rumah tangga & melestarikan keturunan. Faktor yang menjadi terwujudnya keluarga sakinah mawaddah warahmah Ada tiga kunci yang disampaikan Allah SWT.


(*) Isma Fitri Habibah (HMI Cabang Jember)


Daftar Pustaka 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top