Beberapa hari terakhir, warga net sempat digemparkan oleh kasus KDRT pasangan berinisial L dan R. Siapa sangka, pasangan artis yang selalu tampil mesra di media sosial itu pun mengalami masalah yang demikian. Bukan hanya itu, ternyata setelah menilik banyaknya kasus yang dilaporkan oleh KemenPPPA di tahun 2022 ini, terdapat 19.310 kasus KDRT, 3.122 korban laki-laki dan 17.681 korban perempuan. Data yang tersaji adalah data yang diinput pada tanggal 1 januari 2022 hingga saat ini dan diunggah pada website resmi KemenPPPA.
Lalu bagaimana Islam sendiri memandang KDRT?
Dilansir dari NU Online, KDRT yang dilakukan oleh seorang suami kepada istri hukumnya adalah haram. Perilaku KDRT suami juga bisa menjadi dasar atau alasan bagi seorang istri menggugat cerai suaminya. Sedangkan dalam laman The Conversation, dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW memberi contoh langsung tentang cita-cita hubungan pernikahan dalam kehidupan pribadinya, Tidak ada perkataan Nabi yang lebih jelas tentang tanggung jawab suami terhadap istrinya selain tanggapannya ketika ditanya:
"Beri dia makanan saat kamu mengambil makanan, beri dia pakaian ketika kamu membeli pakaian, jangan mencaci wajahnya, dan jangan memukulinya."
Lalu bagaimana jika yang mengalami kekerasan adalah suami? Dari pihak siapa pun itu, al-Qur'an mengatakan bahwa hubungan itu didasarkan pada ketentraman, cinta tanpa syarat, kelembutan, perlindungan, dukungan, kedamaian, kebaikan, kenyamanan, keadilan, dan belas kasih. Demikianlah pandangan Islam terhadap KDRT bersumber dari Al-Qur'an, kebiasaan Nabi Muhamad (Sunnah), sejarah, dan fatwa ulama.
Oleh karena itu, Kohati yang berkiprah dalam perkaderan kader HMI di bidang pemberdayaan perempuan dan hal yang bersangkutan, seperti kekeluargaan, dll, maka di Februari 2023 nanti, kami Kohati HMI Cabang Semarang hadirkan training khusus untuk seluruh kader atau alumni kader HMI se-Indonesia guna mempersiapkan diri menjadi ayah dan ibu yang luar biasa. Syarat pendaftaran hanya berupa tanda bukti aktif atau pernah aktif di HMI dan niat yang kuat untuk menambah ilmu tentang pernikahan.
Proposal insyaAllah akan rilis maksimal satu bulan sebelum acara, ya, Nda.. untuk saat ini, perkenankan dinda menyiapkan mental dan kebutuhan untuk mencari layanan terbaik buat Kanda dan Yunda sekalian.
Jangan bosan untuk menunggu informasi dari kami..
YAKUSA
NB: karena jumlah peserta kami batasi 40 seperta, jangan sampai kamu jadi yang ke-41 ya. Jika takut kehilangan kesempatan, boleh pesan kursi dari sekarang dengan cara hubungi CP(Admin 1: 081548869869, Admin 2: 082313736868).