Dalam
al-Qur’an, diterangkan bahwa manusia adalah khalifah di muka bumi (QS
an-Naml:62). Sebagai khalifah, manusia diberi wewenang berupa tugas dan
tanggung jawab yang harus diemban semasa hidup. Hal tersebut menunjukkan bahwa
manusia mempunyai kedudukan yang lebih mulia daripada makhluk ciptaan Allah swt
yang lain. Hal ini telah diabadikan di dalam QS al-Isra’:70.
Laiknya tabula
rasa yang berarti kertas putih kosong, pada hakikatnya manusia lahir ke dunia
dalam keadaan suci tanpa noda. Tatkala mereka beranjak dewasa, mulai kertas
kosong tersebut terisi titik-titik tindakan manusia selama hidup. Oleh sebab
itu, agar manusia dalam berperilaku dan bertindak tidak menyeleweng dan tetap
pada jalan yang lurus, diperlukan sebuah pedoman atau petunjuk dalam hidup.
Pedoman
merupakan perkumpulan dari seperangkat ketentuan tentang cara mendasar yang
dapat memberikan arah tentang bagaimana sesuatu harus dilakukan atau disebut
juga dengan petunjuk atau bisa juga disebut dengan pegangan dasar. Oleh sebab
itu, adanya pedoman dalam menjalankan sesuatu sangat urgen atau penting untuk diterapkan.
Suatu
pedoman tidak hanya berlaku untuk individual manusia saja, melainkan juga
berlaku dalam sebuah organisasi atau lembaga. Korps HMI-Wati (Kohati) adalah sebuah
lembaga yang berisi perempuan-perempuan dengan status mahasiswa. Kohati berperan
sebagai pencetak dan pembina Muslimah Sejati untuk menegakkan dan mengembangkan
nilai-nilai ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.
Sebelumnya,
mereka harus melewati satu persyaratn terlebih dahulu yakni telah lulus latihan
kader 1. Latihan kader 1 atau biasa disebut LK1 adalah sebuah latihan yang
harus dijalani seseorang, baik laki-laki maupun perempuan untuk masuk Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI). Kohati secara legal formal berada di bawah naungan HMI,
tetapi mempunyai keleluasaan dan kewenangan dalam beraktivitas serta
berkreativitas di dalam intern HMI, terkhusus dalam ranah pembinaan kualitas
kader baik yang bersifat pengembangan intelektual maupun finansial.
Pengembangan ini harus sesuai dengan Pedoman Dasar Kohati (PDK) dan konstitusi
HMI yaitu AD dan ART HMI.
PDK
tersusun atas beberapa bagian, beberapa diantaranya ada ketentuan umum, nama,
waktu, tempat, tujuan, usaha, status, keanggotaan, struktur organisasi, tugas
dan wewenang, administrasi kesekretariatan. Sebelum ke pembahasan mengenai
substansi materi di atas, terdapat empat rangkaian paragraf pendahuluan yang
bernama mukaddimah. Berikut akan penulis jabarkan lebih lanjut mengenai empat paragraf
tersebut:
Paragraf
pertama: Sesungguhnya Allah SWT, telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang
haq dan sempurna untuk mengatur umat manusia agar berkehidupan sesuai fitrahnya
sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata
kehadirat-Nya.
Paragraf
di atas secara implisit diterangkan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang
benar yang harus dianut umat manusia (QS. at-Taubah: 33). Al-Qur’an sebagai kitab
pedoman umat Islam telah menunjukkan buktinya. Sebagaimana penulis kutip dalam pernyataan
Dr. Mohammad Nasih bahwa ketika seluruh pernyataan rasional dalam al-qur’an
adalah benar-benar terbukti, maka apabila ada hal irrasional yang belum
terverifikasi kebenarannya kita harus meyakininya.
Dalam
kalimat talbiyah laailaahaillallah terkandung makna tersirat. Makna
tersebut berjumlah dua Hal. Hal pertama berupa penafikan dan yang kedua berupa
peniadaan. Laailaaha (tidak ada Tuhan) mengandung maksud Tuhan itu hanya
satu. Tuhan itu tunggal. Dan Illallah (kecuali Allah swt) mengandung
maksud Tuhan itu hanya Allah swt. Jadi, tiada Tuhan yang lain selain Allah swt.
Selain
itu, sebagaimana yang telah penulis jelaskan di awal bahwa manusia adalah
khalifah di muka bumi (QS al-Baqarah: 30), hanya manusia yang mampu mengemban
tugas dan tanggung jawab yang besar. Dalam (QS al-Ahzab: 72) juga telah
ditegaskan langit, bumi dan gunung menolak tugas yang diberikan Allah swt yaitu
sebagai khalifah di muka bumi. Dari sini, kita mengetahui bahwa tugas sebagai
khalifah sungguh sangat berat, sampai akhirnya hanya diberikan kepada manusia.
Paragraf
kedua: Di sisi Allah SWT, manusia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai
derajat yang sama, yang membedakan hanyalah ketakwaannya, yakni sejauhmana
istiqamah mengimani dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam dalam kehidupan
sehari-hari.
Pada
paragraf kedua, dijelaskan mengenai sebuah kesetaraan hak antara laki-laki
dengan perempuan. Tidak ada pembedaan berdasarkan pada gender. Jadi, yang
membedakan diantara mereka hanya terletak pada ketakwaan, yaitu sejauh mana
tingkat atau daya ibadah mereka kepada Allah swt (QS al-Hujurat: 13). Apakah
mereka benar-benar memanfaatkan waktu sebaik mungkin atau justru sebaliknya.
Paragraf
ketiga: Dalam rangka memaknai peran strategis tersebut, maka HMI-Wati
dituntut untuk menguasai ilmu agama, IPTEK serta keterampilan yang tinggi
dengan senantiasa menyadari fitrahnya.
Dalam
buku Tipologi Manusia Menurut al-Qur’an karya Yanuar (2007, Labda Press) mengikuti
pendapat Ibnu Katsir dalam kitab Mukhtashar Tafsir Ibn Katsir II ditegaskan
bahwa manusia mempunyai fitrah bertuhan. Lanjutnya, fitrah hanyalah sebuah
potensi dasar yang harus senantiasa dipelihara dan dikembangkan, sejak seorang
manusia lahir ke dunia dari rahim ibunya. Oleh sebab itu, sebagai kader Kohati perlu
menenkankan salah satu peran perempuan ini di masa depan, yaitu sebagai ibu.
Ibu menjadi pion utama pembentukan arah pandang, karakter, dan perilaku anak.
Guna
mempersiapkan diri menjadi ibu yang paripurna, mulai saat ini perempuan harus
sadar betul akan tugas dan tanggug jawabnya sebagai perempuan. Jangan karena
budaya patriarki yang masih melekat kuat di tengah-tengah hegemoni masyarakat
membuat kaum perempuan kurang berdaya dan condong bergantung pada laki-laki.
Padahal, untuk mendidik dan mengajari anak memerlukan kesiapan yang matang
ditinjau dari segala aspek kehidupan.
Paragraf
keempat: Perempuan sebagai salah satu elemen masyarakat harus memainkan
peran strategis dalam mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah
SWT. Sebagai salah satu strategi perjuangan dalam mewujudkan mission HMI,
diperlukan sebuah wadah yang menghimpun segenap potensi dalam wacana
keperempuanan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, HMI membentuk Korps
HMI-Wati (Kohati) yang berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
HMI.
Dalam paragraf
keempat dari mukaddimah Pedoman Dasar Kohati (PDK), secara eksplisit dijelaskan
bahwa perempuan bukan hanya mempunyai peran domestik, tetapi juga publik. Publik
di sini maksudnya adalah turut berkecimpung dalam kursi-kursi kekuasaan (red: politik)
(QS at-Taubah: 71). Mengapa demikian? Sebab, kesuksesan terbesar dalam mengubah
sesuatu atau mempengaruhi suatu hal adalah melalui kebijakan. Sehingga,
perempuan mau tidak mau harus terjun secara langsung dalam konstelasi politik. Wallahu
a’lam bi al-shawaab.