Kohati HMI Cabang Semarang adakan seminar nasional terkait pemahaman tentang dispensasi peraturan pernikahan dini ditinjau dari segi analisis hukum secara daring, Ahad siang (12/2).
Acara ini diisi oleh pemateri Lianita Insani Putri, S.H., dan dipantik secara langsung oleh Ketua Umum Kohati HMI Cabang Semarang Noor Lailatul Izza, S.H.
Izza menyampaikan terima kasih atas kehadiran kader-kader Kohati se-Indonesia dan rasa antusiasme peserta pada acara tersebut.
“Tujuan seminar ini adalah sharing pengetahuan tentang dispensasi peraturan pernikahan dini agar para kader Kohati khususnya dan masyarakat umumnya dapat lebih memahami akan tupoksi pernikahan dini, ” ucapnya.
Sementara itu, Analis Hukum Kementrian Hukum & HAM Lianita mengatakan bahwa dispensasi peraturan pernikahan dini perlu dipahami secara komprehensif.
“Kita perlu melihat tujuan dari dispensasi nikah ini adalah untuk memberi solusi terhadap keadaan-keadaan yang tidak memungkinkan dan sekiranya membawa kemudharatan apabika tidak dilangsungkan pernikahan,” ungkapnya.
*red: WTE